![]() |
| Kotak Suara Pemilu 2019 menjadi perdebatan Publik. |
Pro dan kontra terkait dengan penggunaan kotak suara tersebut semakin melebar. Bahkan Meme propaganda semakin liar di share secara berulang oleh warga net. Berbagi spekulasi juga bertebaran, ada yang mengatakan bahwa penggunaan kotak suara tersebut akan menguntungkan salah satu calon dan kotak itu sangat rentan akan terjadinya kecurangan.
Isu-isu yang diarahkan kepada KPU, digiring sedemikian rupa, seolah untuk membuat publik tidak percaya terhadap penyelenggara. Ditambah Kebencian dan ketidakpahaman membuat orang-orang fanatik dengan mudah terpancing.
Padahal sudah sangat jelas ketentuan Penggunaan Surat Suara tersebut sudah diatur di Pasal 7 dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standard, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggara Pemilihan Umum. Apalagi penggunaan kotak suara seperti itu sudah pernah digunakan di Pemilu sebelumnya.
Tentu jika perdebatan dan isu tersebut dibiarkan begitu saja, akan mempengaruhi kredibilitas penyelenggara pemilu di mata masyarakat sebagai ujung tombak pesta demokrasi di Indonesia. Tapi entah kenapa peserta pemilu yang mempunyai kewajiban memberikan pendidikan politik seolah asik dengan perdebatan sendiri dan tidak peduli dengan pembodohan politik yang terjadi.
Suka tidak suka dengan kebijakan yang ada. KPU, secara kelembagaan harus tetap dihormati dan dipercaya, apalagi selama ini KPU terus berbenah, untuk menyelenggarakan pemilu semakin baik kedepannya. Kredibilitas KPU sebagai lembaga yang penyelenggara Pemilu untuk memilih Pemimpin dan Wakil Rakyat secara demokratis, harus tetap dijaga dan hal tersebut menjadi tugas semua pihak.
Kita tentunya tidak ingin membayangkan sebuah lembaga yang melahirkan pemimpin dan wakil rakyat tidak dipercaya oleh masyarakat. Ketidakpercayaan tersebut akan sangat berpengaruh besar bagi kesatuan dan persatuan bangsa itu sendiri. Entah, apa yang akan terjadi setelah itu ?
Bangsa ini sudah melalui perjuangan yang panjang, fase perjuangan setiap generasi selalu menjadi cerita-cerita pengantar tidur dan mengisi ruang belajar kita disekolah. Bahkan untuk merasakan demokrasi seperti ini saja, generasi terdahulu harus mengorbankan dirinya. Jangan sampai karena pesta lima tahunan fitnah dan kebencian menghilangkan akal sehat.
Lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus tetap menjadi kepercayaan masyarakat di dalam dinamika politik bangsa. KPU dan Bawaslu secara kelembagaan harus tetap dijaga, jika memang terindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang berada di lembaga tersebut atau merasa aturan KPU merugikan dan bertentangan dengan UU, lebih baik menggunakan mekanisme yang sudah diatur. Dimana hal tersebut juga dipertegas dan dipersilahkan didalam UU yang berlaku.
Yang pasti sistem demokrasi memberikan ruang orang-orang untuk mengkritik. INGAT ya. Kritik, bukan fitnah dan pembodohan.
Ada yang lebih penting untuk diperdebatkan anak-anak muda dan wajib kita giring. Yaitu Penerapan Young Government, sudah harus berlaku didalam pemerintah yang baru nanti.

EmoticonEmoticon